Peningkatan Layanan Administrasi KTP Elektronik
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkatkan layanan pembuatan KTP elektronik dengan menambah jumlah loket dan mempersingkat waktu proses dari 14 hari menjadi 7 hari.
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk berpartisipasi dalam diskusi
Login SekarangBelum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar!