Standar Operasional Prosedur

Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Oleh Masyarakat

Layanan Administrasi Pendidikan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Paser

Waktu
15 Hari Kerja
Waktu Proses
Dokumen
2
Total Persyaratan
Tahap
3
Prosedur
Biaya
Gratis
Biaya Layanan

Persyaratan

  • Surat Permohonan yang dilampiri dengan data lembaga, sistem pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan sarana/prasarana yang dimiliki
  • Surat Pernyataan Kesediaan untuk dilakukan verifikasi permohonan

Prosedur Pelayanan

  • 1
    Pemohon menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran untuk diteliti petugas
  • 2
    Petugas berkoordinasi dengan Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan SD, dan/atau Bidang Pembinaan SMP sesuai kewenangannya
  • 3
    Petugas menyampaikan Surat Tanda Bukti Terima Dokumen sesuai ketentuan dan jadwal verifikasi oleh Tim kepada pemohon

Dasar Hukum

  • 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • 2. Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaduan & Bantuan

  • 1. Datang Langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa KM. 5 Kompleks Perkantoran Gedung B Kavling 2 Lantai 1
  • 2. Via Telepon Dinas ke 081346206564
  • 3. Melalui Aplikasi SPAN LAPOR
  • 4. Melalui Layanan Online Aplikasi Pengaduan Disdikbud Paser
SDM
Kompetensi Pelaksana
SMA / SMK sederajat
Pengawas
Pengawasan Internal
  • 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • 2. Sekretaris Dinas
  • 3. Kepala Bidang sesuai tugas kewenangannya
  • 4. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai tugas kewenangannya
Fasilitas
Sarana Prasarana
  • 1. Perangkat Komputer
  • 2. Meja Kursi
  • 3. Alat Tulis
  • 4. Ruang Tunggu
Jaminan
Jaminan Pelayanan
  • 1. BERKARAKTER (Bersih, Kominikatif, Aktif, Ramah, Kilat, Tertib)

Dokumen Standar Operasional Prosedur

Unduh panduan lengkap alur layanan ini dalam format PDF

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Akses informasi layanan ini sudah terdaftar di web SIPPN