Standar Operasional Prosedur

Mutasi Siswa

Layanan Administrasi Pendidikan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Paser

Waktu
30 Menit
Waktu Proses
Dokumen
4
Total Persyaratan
Tahap
5
Prosedur
Biaya
Gratis
Biaya Layanan

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Orang Tua / Wali Siswa
  • Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan Daerah Asal (Mutasi Keluar) / Surat Keterangan dari Dinas Bidang Pendidikan Asal (Mutasi Masuk)
  • Fotocopy Ijazah/STTB/SKHU dan/atau Buku Raport semester dan/atau tahun sebelumnya yang dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
  • Membawa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

Prosedur Pelayanan

  • 1
    Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diteliti
  • 2
    Petugas membuat rancangan Surat Keterangan
  • 3
    Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sesuai kewenangannya meneliti selanjutnya membubuhkan paraf pada Surat Keterangan
  • 4
    Diteruskan kepada Kepala Bidang yang berwenang untuk ditandatangani
  • 5
    Diberi stempel Dinas dan diberikan kepada pemohon

Dasar Hukum

  • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • 2. Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengaduan & Bantuan

  • 1. Datang Langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa KM. 5 Kompleks Perkantoran Gedung B Kavling 2 Lantai 1
  • 2. Via Telepon Dinas ke 081346206564
  • 3. Melalui Aplikasi SPAN LAPOR
  • 4. Melalui Layanan Online Aplikasi Pengaduan Disdikbud Paser
SDM
Kompetensi Pelaksana
SMA/SMK sederajat
Pengawas
Pengawasan Internal
  • 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • 2. Sekretaris Dinas
  • 3. Kepala Bidang sesuai tugas kewenangannya
  • 4. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai tugas kewenangannya
Fasilitas
Sarana Prasarana
  • 1. Perangkat Komputer
  • 2. Meja Kursi
  • 3. Alat Tulis
  • 4. Ruang Tunggu
Jaminan
Jaminan Pelayanan
  • 1. BERKARAKTER (Bersih, Kominikatif, Aktif, Ramah, Kilat, Tertib)

Dokumen Standar Operasional Prosedur

Unduh panduan lengkap alur layanan ini dalam format PDF

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Akses informasi layanan ini sudah terdaftar di web SIPPN