Standar Operasional Prosedur

Legalisir Ijazah

Layanan Administrasi Pendidikan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Paser

Waktu
30 Menit
Waktu Proses
Dokumen
2
Total Persyaratan
Tahap
4
Prosedur
Biaya
Gratis
Biaya Layanan

Persyaratan

  • Dokumen asli Ijazah / STTB / SKHU (sebagai dokumen verifikasi)
  • Asli dan Fotocopy Identitas Kependudukan Kabupaten Paser (Pemohon jika ijazah / STTB / SKHU yang dilegalisir diterbitkan oieh Sekolah diluar Kabupaten Paser)

Prosedur Pelayanan

  • 1
    Fotocopy ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas.
  • 2
    Fotocopy ijazah / STTB / SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai kewenangannya
  • 3
    Diteruskan kepada Kepala Bidang yang berwenang untuk ditandatangani.
  • 4
    Diberi stempel Dinas dan diberikan kepada Pemohon.

Dasar Hukum

  • 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
  • 2. Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaduan & Bantuan

  • 1. Datang Langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa KM. 5 Kompleks Perkantoran Gedung B Kavling 2 Lantai 1
  • 2. Via Telepon Dinas ke 081346206564
  • 3. Melalui Aplikasi SPAN LAPOR
  • 4. Melalui Layanan Online Aplikasi Pengaduan Disdikbud Paser
SDM
Kompetensi Pelaksana
SMA / SMK sederajat
Pengawas
Pengawasan Internal
  • 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • 2. Sekretaris Dinas
  • 3. Kepala Bidang sesuai tugas kewenangannya
  • 4. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai tugas kewenangannya
Fasilitas
Sarana Prasarana
  • 1. Perangkat Komputer
  • 2. Meja Kursi
  • 3. Alat Tulis
  • 4. Ruang Tunggu
Jaminan
Jaminan Pelayanan
  • 1. BERKARAKTER (Bersih, Kominikatif, Aktif, Ramah, Kilat, Tertib)

Dokumen Standar Operasional Prosedur

Unduh panduan lengkap alur layanan ini dalam format PDF

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional

Akses informasi layanan ini sudah terdaftar di web SIPPN