Standar Operasional Prosedur
Legalisir Ijazah
Layanan Administrasi Pendidikan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Paser
Persyaratan
-
Dokumen asli Ijazah / STTB / SKHU (sebagai dokumen verifikasi)
-
Asli dan Fotocopy Identitas Kependudukan Kabupaten Paser (Pemohon jika ijazah / STTB / SKHU yang dilegalisir diterbitkan oieh Sekolah diluar Kabupaten Paser)
Prosedur Pelayanan
-
1Fotocopy ijazah/STTB/SKHU dibubuhkan cap pengesahan oleh petugas.
-
2Fotocopy ijazah / STTB / SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai kewenangannya
-
3Diteruskan kepada Kepala Bidang yang berwenang untuk ditandatangani.
-
4Diberi stempel Dinas dan diberikan kepada Pemohon.
Dasar Hukum
- 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- 2. Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pengaduan & Bantuan
- 1. Datang Langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, yang beralamat di Jalan Kesuma Bangsa KM. 5 Kompleks Perkantoran Gedung B Kavling 2 Lantai 1
- 2. Via Telepon Dinas ke 081346206564
- 3. Melalui Aplikasi SPAN LAPOR
- 4. Melalui Layanan Online Aplikasi Pengaduan Disdikbud Paser
SDM
Kompetensi Pelaksana
SMA / SMK sederajat
Pengawas
Pengawasan Internal
- 1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- 2. Sekretaris Dinas
- 3. Kepala Bidang sesuai tugas kewenangannya
- 4. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian sesuai tugas kewenangannya
Fasilitas
Sarana Prasarana
- 1. Perangkat Komputer
- 2. Meja Kursi
- 3. Alat Tulis
- 4. Ruang Tunggu
Jaminan
Jaminan Pelayanan
- 1. BERKARAKTER (Bersih, Kominikatif, Aktif, Ramah, Kilat, Tertib)