PENILAIAN KINERJA GURU

Tugas kepala sekolah diantaranya adalah menilai kinerja guru yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak dua kali yaitu penilaian formatif dan sumatif, penilaian dilaksanakan untuk mengetahui kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan sebagai syarat untuk mengajukan Dupak setiap tahun.Berdasarkan undang-undang guru dan dosen guru memiliki 4 kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi, kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi soisal. Jika kompetensinya memenuhi syarat dapat diajukan ke Tim Kredit Poin Kabupaten/Kota/Provinsi atau LPMP bagi guru yang akan naik pangkat IV/c-IV/e. Ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh kepala SD Negeri 007 Pasir Belengkong Kabupaten Paser dalam menilai kinerja guru dalam kegiatan wawancara yang dilakukan pada bulan November 2021.

Suraji