Membanggakan! Petikan Gambus Paser diakui Nasional

Warisan budaya takbenda Intangible cultural heritage adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat. Warisan budaya tak-benda dianggap oleh Negara Anggota UNESCO dalam kaitannya dengan Warisan Dunia berwujud yang berfokus pada aspek-aspek budaya takbenda.

Secara khusus, WBTb dibagi atas lima domain, yakni tradisi lisan dan ekspresi; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional (sumber: wikipedia)

Setelah beberapa kali disidangkan dihadapan para juri dan maestro di bidang musik tradisional, Pada tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Gedung Plaza Insani Kemendikbud Jakarta pusat, Kabupaten Paser kembali berkesempatan menerima pengakuan tingkat nasional berupa sertifikat WBTB “Pentengan Gambus Paser” setelah sebelumnya pada tahun 2017 Kabupaten Paser juga menerima sertifikat WBTB untuk “Petis Paser” dan “Ronggeng Paser”.

Hal ini merupakan wujud kerja keras dari tim Disdikbud Kabupaten paser, bidang kebudayaan yang berperan aktif dalam hal pengumpulan data dan pengusulan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta Pusat.

Foto 1.1. Kepala Disdikbud Paser (kiri) bersama Direktur Perlindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti, S.S,M.SP.

Surpiani selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Paser menambahkan, kita selaku warga Kabupaten Paser patut berbangga diri bahwa sudah ada 3 warisan budaya tak benda kita yang telah diakui di tingkat nasional, yakni Petis paser, Ronggeng Paser dan Pentengan/Petikan Gambus Paser. Alasan 3 hal ini bisa lolos uji sebagai warisan budaya tak benda indonesia adalah karena WBTB kita ini hanya ada satu di indonesia dan tidak ada yang sama. Contohnya petis paser, tahun 2017 ketika sidang di kemendikbud kita bersaing dengan petis sidoarjo yang menggunakan ikan sebagai bahan dasarnya. Sedangkan petis paser menggunakan air perasan kepala udang dan bukan kepalanya. Hal ini yang menjadikan petis paser lebih enak, segar dan tidak bau amis yang akhirnya lolos menjadi warisan budaya tak benda tahun 2017.

Foto 1.2. Foto bersama dengan Fitra Arda Selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan

Semoga dengan terpilihnya Kabupaten Paser sebagai penerima Warisan Budaya Tak Benda pada tahun ini, warga Kabupaten Paser khususnya generasi muda, agar lebih mengenal budaya-budaya Paser dan mau melestarikannya agar tidak punah serta dapat dikenalkan kepada anak cucu kita kelak.

Photo by Surpiani, SE

Editor _wwn